Minggu, 13 Juli 2014

Kenapa mahasiswa prodi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral harus mempelajari Fotogrammetri dan Penginderaan jauh ?

Bicara mengenai fotogrametri, maka kita tidak akan lepas pada yang namanya suatu pengukuran. Well, tentu saja, dilihat dari unsur katanya saja sudah terlihat, foto + gram + metri, dimana foto adalah cahaya, gram adalah gambaran dan metri adalah ukuran atau bila dikenai kata kerja adalah mengukur. Sedang menurut pengertiannya pun juga mengandung kata mengukur  di dalamnya, “fotogrametri adalah ilmu, seni, dan teknologi untuk memperoleh informasi yang dapat dipercaya tentang suatu objek dan keadaan di sekitarnya melalui proses pencatatan, interpretasi, dan pengukuran bayangan fotografis.”  Sedangkan untuk Pengindraan Jauh atau biasa dikenal dengan remote sensingberhubungan dengan menganalisis objek gambar, bagaimana kita melakukan pengukuran gambar apabila kita tidak tahu gambar apa yang kita ukur, maka dari itu diperlukan ilmu Pengindraan jauh untuk menganalisisnya, kan kita tahu sendiri bahwa “Pengindraan Jauh merupakan ilmu, seni, dan pengetahuan untuk memperoleh informasi mengenai suatu objek daerah dan gejala dengan jalan menganilisis data yang diperoleh dengan menggunakan alat tanpa kontak langsung dengan objek daerah/gejala yang dikaji.”
 Dari pendahuluan di atas tentu kita dapat menjawab pertanyaan mengapa  mahasiswa program pendidikan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral harus memoelajari  Fotogrametri dan Pengindraan Jauh.
Dunia Fotogrametri erat halnya dengan yang namanya pengukuran, tentu saja hal ini sangat penting atau berhubungan dengan Pendidikan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Secara tidak langsung, Fotogrametri sangat diperlukan untuk membantu juru ukur (red : surveyor) dalam pengukuran suatu bidang tanah, sebab beberapa ada bidang tanah yang sulit di ukur dilapangan.
Bicara masalah fotogrametri juga tak lepas dengan yang namanya Foto Udara. Tentu yang namanya mau mengukur bidang dengan Fotogramteri kalau gak ada Foto Udara mau ngukur apaan? Mau nganalisis apaa? Kan lucu kan. Ibaratnya mau nglukis gak ada kanvasnya. Eits, tapi sebelumnya dah tau foto udara belum? Ane bicara banyak tentang foto udara jangan jangan gak tau artinya. Foto Udara adalah rekaman sebagian permukaan bumi yang diambil denngan menggunakan kamera yang dipasang pada pesawat udara (tentunya pada bagian bawah pesawat udara).Kurang lebih begini gambar dari Foto Udara.

Dengan Foto Udara, disamping membantu mengenali objek atau medan yang akan kita ukur, juga dapat dilakukan pengukuran kasar (pengukuran tidak akurat).    Disamping untuk melakukan pengukuran, Foto Udara juga dapat digunakan sebagai Sumber untuk rekonstruksi tanda batas tanah, dengan melihat hasil foto udara sebelum hilang batasnya, tetapi dalam hal ini yang  dapat digunakan untuk rekostruksi hanya yang terlihat secara fisik saja di foto udara, seperti tegalan, pagar, tembok, batas tanaman hidup (pagar hidup), parit, dan lain lain. Tetapi dengan Foto Udara sangat membantu dalam rekonstruksi batas ini walaupun tidak 100%, misal sepert Tsunami yang terjad di Aceh dulu yang menyebabkan banyak batas batas tanah mereka yang hilang. Karena rekonstruksi sendiri juga di muat dalam agenda BPN seperti yang tertera dalam UUPA.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Land Portal All Right Reserved