PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI | PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA
PENDAFTARAN
TANAH PERTAMA KALI
Diatur di dalam Peraturan Pemerintah No.
24 Th 1997 tentang Pendaftaran Tanah (8
Juli 1997 – berlaku 8 Oktober 1997)
Ada 2 hal yang sangat mendasar di dalam PP
24 / 1997.
1. Pendaftaran
tanah pertama kali
2. Perubahan
data pendaftaran tanah
Apa latar belakang / alasan terbitnya PP
24 / 1997 ?
Dapat dibaca di dalam konsiderannya.
a. Peningkatan
pembangunan Nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan kepastian hukum di
bidang pertanahan.
b. Pendaftaran
tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang No. 5 th 1960 tentang
pokok-pokok agraria di tugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum.
c. PP
10 Th 1961 tentang Pendaftaran dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung
tercapainya hasil pembangunan nasional, sehingga perlu disempurnakan.
Peraturan
– peraturan yang ada kaitan erat dengan PP 24 / 1997.
1. Undang-undang
Dasar 1945
2. UU
No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria
3. UU
No. 16/1985 tentang Rumah Susun
4. Undang-undang
No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan
dengan tanah.
5. PP
28/1977 tentang Perwakafan Tanah
Milik.
6. Peraturan
Pemerintah No. 4/1998 tentang Rumah Susun
Apa
yang dimaksud pendataran tanah ?
·
Pendaftaran
tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus
menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan,
pembukuan dan pengkajian serta
pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan
satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian
surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya
dan hak milik atas satuan rumah susun
serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
·
Ajudikasi
adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi
pengumpulan dan penetapan kebenaran data
fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendataran tanah untuk
keperluan pendaftarannya.
·
Data
fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan
mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya.
·
Data
yuridis adalah keterangan mengenai status hukum
bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak
pihak lain serta beban beban lain yang membebaninya.
·
Pendaftaran
tanah pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 th
1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan
Pemerintah ini./PP
24/1997.
·
Pendaftaran
tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua
obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah
suatu desa/kelurahan
·
Pendaftaran
tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran
tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau
bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau missal.
Azas
dan Tujuan
Azas
:
·
Pendaftaran tanah
dilaksanakan berdasarkan azas sederhana,
aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.
Tujuan
·
Kepastian hukum,
perlindungan hukum kepada pemegang hak.
·
M,enyediakan informasi
·
Terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
Siapa
Penyelenggara Pendaftaran Tanah di Indonesia
Jawab : Badan Pertanahan Nasional (
sekarang BPNRI )
Siapa yang melaksanakan pendaftaran tanah
Jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
/ Kota
Susunan
Panitia Ajudikasi
1. Pendaftaran
secara sistematik, kepala kantor Pertanahan dibantu oleh panitia ajudikasi yang
dibentuk Menteri (Ka BPN)
Susunan Panitia Ajudikasi
a. Ketua
merangkap anggota
b. Anggota-anggota
:
1. Pegawai
BPN mempunyai kemampuan pengetahuan
dibidang pendaftaran tanah
2. Pegawai
BPN yang mempunyai kemampuan pengetahuan
di bidang hak-hak atas tanah.
3. Kepala
Desa/Kelurahan atau pamong desa/kel. Yang ditunjuk
4. Dapat
ditambah Satgas pengukuran dan pemetaan Satgas Puldadis, Satgas Administrasi.
5. Dapat
ditambah dari warga setempat yang paham
data yuridis.
Obyek
Pendaftaran Tanah
a. Bidang
– bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik hak guna bangunan, hak guna
usaha, hak guna bangunan dan hak pakai.
b. Tanah
hak pengelolaan
c. Tanah
wakaf
d. Hak
milik atas satuan rumah susun
e. Hak
tanggungan
f. Tanah
Negara
PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH
Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Meliputi :
a. Pengumpulan
dan pengolahan data fisik
b. Pembuktian
hak dan pembukuannya
c. Penerbitan
sertifikat
d. Penyajian
data fisik dan data yuriduis
e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen
Pengumpulan
dan Pengelolaan Data Fisik
Pengukuran
dan pemetaan meliputi :
a. Pembuatan
peta dasar pendaftaran
b. Penetapan
batas dibidang-bidang tanah
c. Pengukuran
dan pemetaan bidang-bidang tanah atau dan pembuatan daftar tanah
d. Pembuatan
daftar tanah
e. Pembuatan
surat ukur
Pembuktian
Hak dan Pembukuannya
1.
Pembuktian
Hak Baru
a. Hak
atas tanah baru dibuktikan dengan :
1) Penetapan
pemberian hak oleh pejabat yang
berwenang (Surat Keputusan) tanahnya dari tanah Negara atau tanah HPL..
2) Akte
PPAT kalau tanahnya berasal dari pemberian hak diatas hak milik, penerima hak
memperoleh HGB dan HP.
b. Hak
Pengelolaan dengan Penetapan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Pejabat yang
berwenang.
c. Wakaf
dengan akte ikrar waqaf
d. Hak
Milik satuan rumah susun dengan akte pemisahan.
e. Pemberian
HT dibuktikan dengan akte HT
2.
Pembuktian
Hak Lama
a) Alat
bukti tertulis, keterangan saksi, keterangan yang bersangkutan.
b) Tidak
tersedia secara lengkap alat-alat bukti dengan penguasaan phisik ybs selama 20
tahun atau lebih berturut-turut dengan iktikad baik.
Penelitian
Kebenaran alat Bukti
Siapa yang melaksanakan ?
Pengumpulan dan penelitian data yuridis
mengenai bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali adalah :
1. Panitia
ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
2. Kepala
kantor pertanahan dalam pendaftaran
tanah secara sporadik
Hasil penelitian alat-alat bukti
dituangkan dalam daftar isisn 201 (PERMENEG/KA.BPN 3/1997)
PENGUMUMAN
Apa yang diumumkan ?
Berapa lama diumumkan ?
Yang diumumkan adalah daftar isian dan peta bidang tanah yang telah diteliti
kebenarannya (data phisik dan data yuridis).
Lama Pengumuman :
a. Untuk
pendataran tanah pertama kali secara sistematik
selama 30 hari
b. Untuk
pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik selama 60 hari.
Dikenal dengan azas keterbukaan (openbaarhcid)
Dimana daftar isian dan peta bidang
diumumkan.
a. Untuk
pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik dikantor Panitia Ajudikasi dan
kantor Kepala Desa/Keurahan letak tanah yang bersangkutan.
b. Untuk
pendaftaran tanah secara sporadik di kantor Pertanahan dan Kantor Kepala
Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan.
Dengan adanya azas keterbukaan melalui
pengumuman baik pendaftaran sistematik
maupun sporadik kemungkinan timbul 2 hal :
1. Adanya
sanggahan atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
2. Tidak
ada sanggahan
Ad.1. a. Sanggahan ditujukan kepada panitia
ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik, kemudian ketua ajudikasi
mengusahakan penyelesaian secara
musyawarah untuk mufakat.
b.Sanggahan ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk
pendaftaran tanah secara sporadik,
kemudian Kepala Kantor Pertanahan
mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
Hasil musyawarah :
1.
Sepakat
2.
Tidak sepakat è
Pengadilan
Tindak lanjut setelah selesai jangka waktu
pengumuman
·
Baik pendaftaran tanah
pertama kali dalam pendaftaran tanah sistimatik maupun pendaftaran sporadik
disahkan dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh Ketua Ajudikasi
untuk pendaftaran tanah sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk
pendaftaran tanah sporadik.
Berita
acara pengesahan tersebut sebagai dasar untuk :
1. Pembukuan
hak atas tanah (bidang tanah) dalam Buku Tanah
2. Pengakuan
hak atas tanah
3. Pemberian
hak atas tanah
Apa
saja yang dibukukan ?
1. Hak
atas tanah
2. Hak
pengelolaan
3. Tanah
wakaf
4. Hak
milik atas satuan rumah susun
Yang memuat data yuridis dan data phisik bidang tanah ybs.
Jelaskan isi buku tanah !
SENGKETA / KEBERATAN
Dalam PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI
1.
Apabila data fisik dan data
yuridis sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan dilakukan pembukuan di
dalam buku tanah
2.
Data fisik atau data yuridis
belum lengkap dilakukan pembukuan dalam buku
tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap.
3.
Ada sengketa data fisik dan
atau data yuridis, tidak diajukan ke Pengadilan tetap dibukukan dalam buku
tanah dengan catatan adanya sengketa tersebut, dan kepada yang berkeberatan
diberitahukan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.
·
Ketua Panitia Ajudikasi è
yang berkeberatan è
waktu 60 hari
·
Kepala Kantor Pertanahanè
yang berkeberatan è
90 hari
4.
Tidak ada perintah dari
Pengadilan untuk status quo dan tidak ada penyitaan tetap dibukukan didalam
buku tanah dengan adanya catatan sengketa.
5.
Ada perintah status quo atau
putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan
mengosongkan nama pemegang haknya dan dicatat status quo dan adanya sita dari
Pengadilan.
Penghapusan
Catatan – catatan yang belum lengakap mengenai data fisik / data yuridis (2)
a.
Telah diserahkan
tambahan alat pembuktian yang diperlukan,atau
b.
Telah lewat waktu 5
(lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai data yang
dibukukan
Penghapusan catatan (3)
a.
Telah diperoleh
penyelesain secara damai antara pihak – pihak yang bersengketa atau
b.
Diperoleh putusan
pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
c.
Setelah dalam waktu 60
(enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan
puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan
pemberitahuan tertulis kepada pihak yang keberatan
Penghapusan catatan (4)
a.
Telah dicapai
penyelesaian secara damai antara pihak – pihak yang bersengketa; atau
b.
\diperoleh putusan
pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Penyelesain
pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status
quo (5)
a.
Setelah diperoleh penyelesain secara damai
antara pihak – pihak yang bersengketa;
atau
b.
Diperoleh putusan
pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo
·
ALAT BUKTI HAK LAMA SESUAI PP 24 TAHUN 1997 jo PERMENAG
NO.3 TAHUN 1997 :
a. Grosse akta hak tanah eigendom yang diterbitkan
berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi
catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik,
atau
b. Grosse akta hak tanah eigendom yang diterbitkan berdasarkan
Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal
pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961
didaerah yang bersangkutan; atau
c. Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan
Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
d. Sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasakan
Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
e. Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang
berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai
kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah denuhi semua
kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
f. Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan
Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961, atau
g. akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang
dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dbuat
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
h. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT,
yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. akte ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau
sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan
disertai alas hak yang diwakafkan, atau
j. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang
berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
k. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti
tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh
Kantor Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang
dialihkan, atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama
apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan
Konversi UUPA.
0 komentar:
Posting Komentar