Selasa, 15 Juli 2014

PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI | PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA

PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

Diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Th 1997 tentang  Pendaftaran Tanah (8 Juli 1997 – berlaku 8 Oktober 1997)

Ada 2 hal yang sangat mendasar di dalam PP 24 / 1997.
1.    Pendaftaran tanah pertama kali
2.    Perubahan data pendaftaran tanah

Apa latar belakang / alasan terbitnya PP 24 / 1997 ?
Dapat dibaca di dalam konsiderannya.
a.     Peningkatan pembangunan Nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan kepastian hukum di bidang pertanahan.
b.     Pendaftaran tanah yang penyelenggaraannya oleh Undang-undang No. 5 th 1960 tentang pokok-pokok agraria di tugaskan kepada pemerintah, merupakan sarana dalam memberikan jaminan kepastian hukum.
c.      PP 10 Th 1961 tentang Pendaftaran dipandang tidak dapat lagi sepenuhnya mendukung tercapainya hasil pembangunan nasional, sehingga perlu disempurnakan.

Peraturan – peraturan yang ada kaitan erat dengan PP 24 / 1997.
1.     Undang-undang Dasar 1945
2.     UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria
3.     UU No.  16/1985 tentang Rumah Susun
4.     Undang-undang No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
5.     PP 28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.
6.     Peraturan Pemerintah No. 4/1998 tentang Rumah Susun


Apa yang dimaksud pendataran tanah ?
·           Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan  pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar  mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian  surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak  milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
·           Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran  tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan  kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendataran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
·           Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan diatasnya.
·           Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak  lain serta  beban beban lain yang membebaninya.
·           Pendaftaran tanah pertama kali adalah kegiatan  pendaftaran tanah yang  belum didaftar  berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 10 th 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini./PP 24/1997.
·           Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan
·           Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa  obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau missal.

Azas dan Tujuan
Azas :
·         Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan  azas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka.

Tujuan
·         Kepastian hukum, perlindungan hukum kepada pemegang hak.
·         M,enyediakan informasi
·         Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.


Siapa Penyelenggara Pendaftaran Tanah di Indonesia
Jawab : Badan Pertanahan Nasional ( sekarang BPNRI )

Siapa yang melaksanakan  pendaftaran tanah
Jawab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota

Susunan Panitia Ajudikasi
1.  Pendaftaran secara sistematik, kepala kantor Pertanahan dibantu oleh panitia ajudikasi yang dibentuk  Menteri (Ka BPN)
Susunan Panitia Ajudikasi
a.  Ketua merangkap anggota
b.  Anggota-anggota :
1.     Pegawai BPN mempunyai kemampuan  pengetahuan dibidang pendaftaran tanah
2.     Pegawai BPN yang mempunyai kemampuan  pengetahuan di bidang  hak-hak atas tanah.
3.     Kepala Desa/Kelurahan atau pamong desa/kel. Yang ditunjuk
4.     Dapat ditambah Satgas pengukuran dan pemetaan Satgas Puldadis, Satgas Administrasi.
5.     Dapat ditambah dari warga setempat yang paham  data yuridis.

Obyek Pendaftaran Tanah
a.    Bidang – bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik hak guna bangunan, hak guna usaha, hak guna bangunan dan  hak pakai.
b.    Tanah hak pengelolaan
c.    Tanah wakaf
d.    Hak milik atas satuan rumah susun
e.    Hak tanggungan
f.     Tanah Negara


PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH
Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Meliputi :
a.    Pengumpulan dan pengolahan data fisik
b.    Pembuktian hak dan pembukuannya
c.    Penerbitan sertifikat
d.    Penyajian data fisik dan data yuriduis
e.    Penyimpanan  daftar umum dan dokumen

Pengumpulan dan Pengelolaan Data Fisik
Pengukuran dan pemetaan meliputi :
a.    Pembuatan peta dasar pendaftaran
b.    Penetapan batas dibidang-bidang tanah
c.    Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah atau dan pembuatan  daftar tanah
d.    Pembuatan daftar tanah
e.    Pembuatan surat ukur


Pembuktian Hak dan Pembukuannya
1.     Pembuktian Hak Baru
a.  Hak atas tanah baru dibuktikan dengan :
1)    Penetapan pemberian hak  oleh pejabat yang berwenang (Surat Keputusan) tanahnya dari tanah Negara atau tanah HPL..
2)    Akte PPAT kalau tanahnya berasal dari pemberian hak diatas hak milik, penerima hak memperoleh HGB dan HP.

b.  Hak Pengelolaan dengan Penetapan Pemberian Hak Pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang.
c.   Wakaf dengan akte  ikrar waqaf
d.  Hak Milik satuan rumah susun dengan akte pemisahan.
e.  Pemberian HT dibuktikan dengan akte HT

2.     Pembuktian Hak Lama
a)     Alat bukti tertulis, keterangan saksi, keterangan yang bersangkutan.
b)     Tidak tersedia secara lengkap alat-alat bukti dengan penguasaan phisik ybs selama 20 tahun atau lebih  berturut-turut  dengan iktikad baik.













Penelitian Kebenaran alat Bukti
Siapa yang melaksanakan ?
Pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali adalah :
1.    Panitia ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik
2.    Kepala kantor pertanahan  dalam pendaftaran tanah secara sporadik
Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam daftar isisn 201 (PERMENEG/KA.BPN 3/1997)

PENGUMUMAN
Apa yang diumumkan ?
Berapa lama diumumkan ?
Yang diumumkan adalah daftar isian  dan peta bidang tanah yang telah diteliti kebenarannya (data phisik dan data yuridis).

Lama Pengumuman :
a.    Untuk pendataran  tanah pertama kali secara sistematik selama 30 hari
b.    Untuk pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik selama 60 hari.
Dikenal dengan azas keterbukaan (openbaarhcid)

Dimana daftar isian dan peta bidang diumumkan.
a.    Untuk pendaftaran tanah pertama kali secara sistematik dikantor Panitia Ajudikasi dan kantor Kepala Desa/Keurahan letak tanah yang bersangkutan.
b.    Untuk pendaftaran tanah secara sporadik di kantor Pertanahan dan Kantor Kepala Desa/Kelurahan letak tanah yang bersangkutan.

Dengan adanya azas keterbukaan melalui pengumuman  baik pendaftaran sistematik maupun sporadik kemungkinan timbul 2 hal :
1.    Adanya sanggahan atau keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
2.    Tidak ada sanggahan
Ad.1. a. Sanggahan ditujukan kepada panitia ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik, kemudian ketua ajudikasi mengusahakan  penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
      b.Sanggahan ditujukan  kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran  tanah secara sporadik, kemudian Kepala Kantor  Pertanahan mengusahakan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.
     Hasil musyawarah :
1.    Sepakat
2.    Tidak sepakat è Pengadilan

Tindak lanjut setelah selesai jangka waktu pengumuman
·         Baik pendaftaran tanah pertama kali dalam pendaftaran tanah sistimatik maupun pendaftaran sporadik disahkan dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh Ketua Ajudikasi untuk pendaftaran tanah sistematik dan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah sporadik.

Berita acara pengesahan tersebut sebagai dasar untuk :
1.    Pembukuan hak atas tanah (bidang tanah) dalam Buku Tanah
2.    Pengakuan hak atas tanah
3.    Pemberian hak atas tanah

Apa saja yang dibukukan ?
1.    Hak atas tanah
2.    Hak pengelolaan
3.    Tanah wakaf
4.    Hak milik atas satuan rumah susun
Yang memuat data yuridis  dan data phisik bidang tanah ybs.
Jelaskan isi buku tanah !


SENGKETA / KEBERATAN
Dalam PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI

1.     Apabila data fisik dan data yuridis sudah lengkap dan tidak ada yang disengketakan dilakukan pembukuan di dalam buku tanah
2.     Data fisik atau data yuridis belum lengkap dilakukan pembukuan dalam buku  tanah dengan catatan mengenai hal-hal yang belum lengkap.
3.     Ada sengketa data fisik dan atau data yuridis, tidak diajukan ke Pengadilan tetap dibukukan dalam buku tanah dengan catatan adanya sengketa tersebut, dan kepada yang berkeberatan diberitahukan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan.

·         Ketua Panitia Ajudikasi è yang berkeberatan è waktu 60 hari
·         Kepala Kantor Pertanahanè yang berkeberatan è 90 hari

4.     Tidak ada perintah dari Pengadilan untuk status quo dan tidak ada penyitaan tetap dibukukan didalam buku tanah dengan adanya catatan sengketa.
5.     Ada perintah status quo atau putusan penyitaan dari Pengadilan, dibukukan dalam buku tanah dengan mengosongkan nama pemegang haknya dan dicatat status quo dan adanya sita dari Pengadilan.


Penghapusan Catatan – catatan yang belum lengakap mengenai data fisik /  data yuridis (2)
a.    Telah diserahkan tambahan alat pembuktian yang diperlukan,atau
b.    Telah lewat waktu 5 (lima) tahun tanpa ada yang mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai data yang dibukukan
  

Penghapusan catatan (3)
a.     Telah diperoleh penyelesain secara damai antara pihak – pihak yang bersengketa atau
b.     Diperoleh putusan pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c.      Setelah dalam waktu 60 (enam puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sistematik dan 90 (sembilan puluh) hari dalam pendaftaran tanah secara sporadik sejak disampaikan pemberitahuan tertulis kepada pihak yang keberatan

Penghapusan catatan (4)
a.     Telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihak – pihak yang bersengketa; atau
b.     \diperoleh putusan pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penyelesain pengisian buku tanah dan penghapusan catatan adanya sita atau perintah status quo (5)
a.      Setelah diperoleh penyelesain secara damai antara pihak – pihak   yang bersengketa; atau
b.     Diperoleh putusan pengadilan mengenai sengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pencabutan sita atau status quo


·         ALAT BUKTI HAK LAMA SESUAI PP 24 TAHUN 1997 jo PERMENAG NO.3 TAHUN 1997 :
a.    Grosse akta hak tanah eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik, atau
b.    Grosse akta hak tanah eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (S.1834-27) sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 didaerah yang bersangkutan; atau
c.    Surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan, atau
d.    Sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasakan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959, atau
e.    Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah denuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya, atau
f.     Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, atau
g.    akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dbuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
h.    akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i.      akte ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
j.      risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k.    surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, atau
l.      surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau

m.   lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2012 Land Portal All Right Reserved