Pengertian Gambar Ukur
Untuk menjamin kepastian hukum terhadap data fisik pendaftaran tanah, perlu
dilakukan pengukuran bidang tanah dan dibuat dokumennya. Dokumen tempat mencantumkan data pengukuran rincikan bidang-bidang
tanah dan situasi sekitarnya serta pengikatan terhadap obyek-obyek tetap dan
titik-titik kontrol adalah Gambar Ukur (GU), atau yang lazim disebut Daftar
Isian 107. Mengingat bahwa dokumen ini merupakan data otentik hasil pengukuran
dan mempunyai kekuatan bukti data fisik pendaftaran tanah, maka perlu dibuat
dan dipelihara dengan sebaik-baiknya mengikuti peraturan yang ada.
Secara teknis, saat ini diberlakukan
2 peraturan dalam pembuatan GU, yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Agraria /
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/97) tentang
Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah, beserta Petunjuk Teknisnya; dan (2)
Standar Gambar Ukur dan Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengukuran
dan Pemetaan BPN pada tahun 2001. Dalam beberapa hal yang sifatnya sangat
teknis, ternyata kedua peraturan ini terdapat perbedaan.
Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/97), Gambar Ukur adalah dokumen tempat
mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta
data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, asimut ataupun
sudut jurusan. Selain dari data tersebut, dicantumkan juga
keterangan-keterangan lain yang mendukung / memudahkan dalam penatasahaan
Gambar Ukur.
Dalam pengukuran kadastral, yaitu pengukuran untuk mendapatkan kepastian
letak batas bidang tanah, terdapat 2 mekanisme pengukuran yaitu :
(1)
Pengukuran bidang tanah secara
sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah
yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari
desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara
sistematik.
(2)
Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah
proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan
permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling
berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka
penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik.
Memperhatikan terdapat 2 mekanisme pengukuran dalam rangka pendaftaran
tanah, maka terdapat 2 format Gambar Ukur yaitu :
1) Gambar
Ukur pendaftaran tanah sistematik, atau disebut d.i. 107
2) Gambar
Ukur pendaftaran tanah sporadik, atau disebut d.i. 107A
Untuk kedua
format standar ini, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Gambar
ukur menggunakan format kertas standar A4 dengan ketebalan seperti kertas
kartun manila.
2. Untuk d.i.
107 terdiri dari 2 halaman, yang digunakan bolak-balik. Halaman 1
menerangkan Nomor Gambar Ukur, Lokasi Bidang Tanah, Keterangan Pengukuran,
keterangan pembatalan jika ada, dan Sketsa Lokasi. Halaman 2 untuk penggambaran
bidang tanah dan situasi sekitarnya, serta simbol-simbol yang digunakan.
3. Untuk d.i.
107A terdiri dari 4 halaman. Halaman 1 menerangkan Nomor Gambar Ukur,
Lokasi Bidang Tanah, Keterangan Pemohon, Keterangan Pengukur, Persetujuan Batas
Bidang Tanah, dan Sketsa Lokasi. Halaman 2 untuk penggambaran bidang tanah dan
situasi sekitarnya, serta simbol-simbol yang digunakan. Halaman 3 untuk
penggambaran halus. Halaman 4 untuk halaman persetujuan si pemilik/penguasa
tanah dan sebelah-menyebelahnya terhadap pengukuran bidang tanah, dan apabila
perlu halaman ini dapat juga digunakan sebagai pengesahan pekerjaan oleh para
Pejabat.
4. Penggunaan
foto udara atau peta foto yang merupakan bagian dari Gambar Ukur, terdiri dari
d.i. 107 (d.i. 107A) dan copy peta foto / blow up foto udara pada
ukuran A4 sebagai lampiran. Lampiran ini ditandatangani oleh petugas ukur.
5. Penggunaan
peralatan-peralatan yang data ukurannya dalam bentuk digital (seperti Total
Station dan GPS), terdiri dari d.i. 107 (d.i. 107A) dan print out data
ukuran, hasil hitungan, hasil plotting bidang tanah pada ukuran A4
sebagai lampiran. Lampiran ini ditandatangani oleh petugas ukur.
Dalam PMNA/KBPN 3/97, formulir GU dibedakan untuk pengukuran sistematik
atau sporadik. Untuk pengukuran sistematik, GU terdiri dari 2 (dua) halaman.
Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, dan halaman kedua digunakan
untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran.
Untuk pengukuran sporadik, GU terdiri dari 4 (empat) halaman yang digunakan
bolak-balik. Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, halaman kedua
dan ketiga digunakan untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta
besaran-besaran pengukuran, dan halaman keempat merupakan halaman kosong.
Sedangkan pada Standar GU, seperti halnya PMNA/KBPN 3/97, formulir GU
dibedakan untuk pengukuran sistematik atau sporadik. Untuk pengukuran
sistematik, GU terdiri dari 2 (dua) halaman. Halaman pertama berisi keterangan
penatausahaan GU, dan halaman kedua digunakan untuk membuat sketsa
bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran. Untuk pengukuran
sporadik, GU terdiri dari 4 (empat) halaman yang digunakan bolak-balik. Halaman
pertama berisi keterangan penatausahaan GU, halaman kedua digunakan untuk
membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran, halaman
ketiga untuk penggambaran halus (kartiran), dan halaman keempat merupakan
halaman kosong.
Pada item formulir isian halaman
pertama (penatausahaan GU) dari dua peraturan yang masih berlaku, yaitu
PMNA/KBPN 3/97 dan Standar GU, terdapat perbedaan yang prinsip. Bahwa pada
Standar GU terdapat lajur Nomor Urut GU, sedangkan pada PMNA 3/97 tidak
terdapat. Untuk pengukuran sistematik
(DI 107)menurut Standar GU, nomor urut GU diisi sebanyak 15 digit, yang terdiri
dari 2 digit untuk kode petugas pengukuran sistematik, 5 digit untuk nomor urut GU di Tim
Pengukuran, 8 digit untuk tanggal pengukuran. Sedangkan untuk pengukuran
sporadik (DI 107A), nomor urut GU diisi sebanyak 15 digit, yang terdiri dari 2
digit diisi 00, 5 digit untuk nomor urut
GU diisi dengan nomor DI 302 (permohonan pengukuran), 8 digit untuk tanggal
pengukuran.
apa GU boleh di fotokopi oleh pemilik sertifikat?
BalasHapusBagaimana jika gambar ukur sdh dibuat, namun 12 tahun kemudian baru diterbitkan buku sertifikatnya ? Apakah gambar ukur tsb harus diukur ulang ? Karen pada saat pengukuran diukurnya 12 tahun yang lalu. Dan setelah 12 tahun langsung dibuatkan buku sertifikatnya. Harus kah gambar ukur di ukur ulang ?
BalasHapusApa arti penting gu pada pendaftaran tanah?
BalasHapus2018 02.54
BalasHapusBagaimana jika gambar ukur sdh dibuat, namun 12 tahun kemudian baru diterbitkan buku sertifikatnya ? Apakah gambar ukur tsb harus diukur ulang ? Karen pada saat pengukuran diukurnya 12 tahun yang lalu. Dan setelah 12 tahun langsung dibuatkan buku sertifikatnya. Harus kah gambar ukur di ukur ulang ?
Gambar ukur disimpan sebagai arsip kantor, Gambar ukur itu sebagai gambaran. Yang harus diubah adalah surat ukurnya
HapusBagaimna kekuatan hukum GS .?
BalasHapusapa GU boleh di fotokopi dan di minta pemohon sertifikat
BalasHapusSaya pemilik Tanah di Ds Tembarak Kec Kertosono Kab Nganjuk, sertifikat atas nama saya, tapi patok pembatas sdh hilang, saat ini saya ajukan pasang patok pembatas tanah tapi info BPN Nganjuk GU nya hilang, bagaimana cara memcahkan masalah ini
BalasHapusKepengurusan GU apakah memerlukan biaya lagi, trimakasih
BalasHapus