Selasa, 15 Juli 2014

Pengertian Gambar Ukur


Untuk menjamin kepastian hukum terhadap data fisik pendaftaran tanah, perlu dilakukan pengukuran bidang tanah dan dibuat dokumennya. Dokumen tempat mencantumkan data pengukuran rincikan bidang-bidang tanah dan situasi sekitarnya serta pengikatan terhadap obyek-obyek tetap dan titik-titik kontrol adalah Gambar Ukur (GU), atau yang lazim disebut Daftar Isian 107. Mengingat bahwa dokumen ini merupakan data otentik hasil pengukuran dan mempunyai kekuatan bukti data fisik pendaftaran tanah, maka perlu dibuat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya mengikuti peraturan yang ada.
            Secara teknis, saat ini diberlakukan 2 peraturan dalam pembuatan GU, yaitu : (1) Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/97) tentang Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah, beserta Petunjuk Teknisnya; dan (2) Standar Gambar Ukur dan Surat Ukur yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengukuran dan Pemetaan BPN pada tahun 2001. Dalam beberapa hal yang sifatnya sangat teknis, ternyata kedua peraturan ini terdapat perbedaan.
Menurut Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 (PMNA/KBPN 3/97), Gambar Ukur adalah dokumen tempat mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, asimut ataupun sudut jurusan. Selain dari data tersebut, dicantumkan juga keterangan-keterangan lain yang mendukung / memudahkan dalam penatasahaan Gambar Ukur.

Dalam pengukuran kadastral, yaitu pengukuran untuk mendapatkan kepastian letak batas bidang tanah, terdapat 2 mekanisme pengukuran yaitu :
(1)   Pengukuran bidang tanah secara sistematik adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematik.
(2)   Pengukuran bidang tanah secara sporadik adalah proses pemastian letak batas satu atau beberapa bidang tanah berdasarkan permohonan pemegang haknya atau calon pemegang hak baru yang letaknya saling berbatasan atau terpencar-pencar dalam satu desa/kelurahan dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik.

Memperhatikan terdapat 2 mekanisme pengukuran dalam rangka pendaftaran tanah, maka terdapat 2 format Gambar Ukur yaitu :
1)      Gambar Ukur pendaftaran tanah sistematik, atau disebut d.i. 107
2)      Gambar Ukur pendaftaran tanah sporadik, atau disebut d.i. 107A

Untuk kedua format standar ini, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Gambar ukur menggunakan format kertas standar A4 dengan ketebalan seperti kertas kartun manila.
2.      Untuk d.i. 107 terdiri dari 2 halaman, yang digunakan bolak-balik. Halaman 1 menerangkan Nomor Gambar Ukur, Lokasi Bidang Tanah, Keterangan Pengukuran, keterangan pembatalan jika ada, dan Sketsa Lokasi. Halaman 2 untuk penggambaran bidang tanah dan situasi sekitarnya, serta simbol-simbol yang digunakan.
3.      Untuk d.i. 107A terdiri dari 4 halaman. Halaman 1 menerangkan Nomor Gambar Ukur, Lokasi Bidang Tanah, Keterangan Pemohon, Keterangan Pengukur, Persetujuan Batas Bidang Tanah, dan Sketsa Lokasi. Halaman 2 untuk penggambaran bidang tanah dan situasi sekitarnya, serta simbol-simbol yang digunakan. Halaman 3 untuk penggambaran halus. Halaman 4 untuk halaman persetujuan si pemilik/penguasa tanah dan sebelah-menyebelahnya terhadap pengukuran bidang tanah, dan apabila perlu halaman ini dapat juga digunakan sebagai pengesahan pekerjaan oleh para Pejabat.
4.      Penggunaan foto udara atau peta foto yang merupakan bagian dari Gambar Ukur, terdiri dari d.i. 107 (d.i. 107A) dan copy peta foto / blow up foto udara pada ukuran A4 sebagai lampiran. Lampiran ini ditandatangani oleh petugas ukur.
5.      Penggunaan peralatan-peralatan yang data ukurannya dalam bentuk digital (seperti Total Station dan GPS), terdiri dari d.i. 107 (d.i. 107A) dan print out data ukuran, hasil hitungan, hasil plotting bidang tanah pada ukuran A4 sebagai lampiran. Lampiran ini ditandatangani oleh petugas ukur.

Dalam PMNA/KBPN 3/97, formulir GU dibedakan untuk pengukuran sistematik atau sporadik. Untuk pengukuran sistematik, GU terdiri dari 2 (dua) halaman. Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, dan halaman kedua digunakan untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran. Untuk pengukuran sporadik, GU terdiri dari 4 (empat) halaman yang digunakan bolak-balik. Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, halaman kedua dan ketiga digunakan untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran, dan halaman keempat merupakan halaman kosong.
Sedangkan pada Standar GU, seperti halnya PMNA/KBPN 3/97, formulir GU dibedakan untuk pengukuran sistematik atau sporadik. Untuk pengukuran sistematik, GU terdiri dari 2 (dua) halaman. Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, dan halaman kedua digunakan untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran. Untuk pengukuran sporadik, GU terdiri dari 4 (empat) halaman yang digunakan bolak-balik. Halaman pertama berisi keterangan penatausahaan GU, halaman kedua digunakan untuk membuat sketsa bidang-bidang tanah beserta besaran-besaran pengukuran, halaman ketiga untuk penggambaran halus (kartiran), dan halaman keempat merupakan halaman kosong.

            Pada item formulir isian halaman pertama (penatausahaan GU) dari dua peraturan yang masih berlaku, yaitu PMNA/KBPN 3/97 dan Standar GU, terdapat perbedaan yang prinsip. Bahwa pada Standar GU terdapat lajur Nomor Urut GU, sedangkan pada PMNA 3/97 tidak terdapat.  Untuk pengukuran sistematik (DI 107)menurut Standar GU, nomor urut GU diisi sebanyak 15 digit, yang terdiri dari 2 digit untuk kode petugas pengukuran sistematik,  5 digit untuk nomor urut GU di Tim Pengukuran, 8 digit untuk tanggal pengukuran. Sedangkan untuk pengukuran sporadik (DI 107A), nomor urut GU diisi sebanyak 15 digit, yang terdiri dari 2 digit diisi 00,  5 digit untuk nomor urut GU diisi dengan nomor DI 302 (permohonan pengukuran), 8 digit untuk tanggal pengukuran. 

9 komentar:

  1. apa GU boleh di fotokopi oleh pemilik sertifikat?

    BalasHapus
  2. Bagaimana jika gambar ukur sdh dibuat, namun 12 tahun kemudian baru diterbitkan buku sertifikatnya ? Apakah gambar ukur tsb harus diukur ulang ? Karen pada saat pengukuran diukurnya 12 tahun yang lalu. Dan setelah 12 tahun langsung dibuatkan buku sertifikatnya. Harus kah gambar ukur di ukur ulang ?

    BalasHapus
  3. Apa arti penting gu pada pendaftaran tanah?

    BalasHapus
  4. 2018 02.54
    Bagaimana jika gambar ukur sdh dibuat, namun 12 tahun kemudian baru diterbitkan buku sertifikatnya ? Apakah gambar ukur tsb harus diukur ulang ? Karen pada saat pengukuran diukurnya 12 tahun yang lalu. Dan setelah 12 tahun langsung dibuatkan buku sertifikatnya. Harus kah gambar ukur di ukur ulang ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gambar ukur disimpan sebagai arsip kantor, Gambar ukur itu sebagai gambaran. Yang harus diubah adalah surat ukurnya

      Hapus
  5. Bagaimna kekuatan hukum GS .?

    BalasHapus
  6. apa GU boleh di fotokopi dan di minta pemohon sertifikat

    BalasHapus
  7. Saya pemilik Tanah di Ds Tembarak Kec Kertosono Kab Nganjuk, sertifikat atas nama saya, tapi patok pembatas sdh hilang, saat ini saya ajukan pasang patok pembatas tanah tapi info BPN Nganjuk GU nya hilang, bagaimana cara memcahkan masalah ini

    BalasHapus
  8. Kepengurusan GU apakah memerlukan biaya lagi, trimakasih

    BalasHapus

Copyright © 2012 Land Portal All Right Reserved